Selasa, 02 Mei 2017

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank

A.  Fungsi Pokok Dan Lingkup Usaha Bank
Herbert Spero dan Lewis E. Davids dalam buku mereka berjudul Money and Banking,menyebutkan lima fungsi bank, yaitu:
a)    Menerima dan menyimpan dana setoran
b)   Membayar tagihan (penarikan cek. deposito, tabungan)
c)    Memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan untuk modal kerja, atau membeli aktiva tetap
d)   Memberikan kredit kepada pemerintah
e)    Memberikan pinjaman perorangan dalam bentuk kredit konsumsi atau kredit bangunan[1]

B.  Lingkup Usaha Bank Yang Meliputi Jasa-jasa Bank Umum
1.    Jasa Kliring ( clearing)
Kliring adalah merupakan jasa penyelesaian utangpiutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan di kliringkan dari lembaga kliring. Penyelesaiaan utang piutang yang dimaksud adalah penagihan cek atau bilyet giro melalui bank. Sedangkan pengertian warkat-warkat adalah surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro, dan surat piutang lainnya.
Kemudian yang dimaksud dengan lembaga kliring adalah lembaga yang di bentuk dan di koordinasikan oleh bank Indonesia setiap hari kerja.bang yang ikut kliring disebut peserta kliring dan merupakan bank yang sudah memperoleh izin dari bank Indonesia.
Melalui jasa kliring, nasabah cukup menyerahkan cek atau BG yang dimilikinya ke bank dimana nasabah memiliki rekening. Kemudian jika bank menganggap memenuhi syarat, maka bank akan melakukan kliring ke BI pada hari itu juga (waktu kliring). Nasabah juga dapat langsung menyetor beberapa macam cek atau BG dari berbagai bank dengan catatan masih dalam satu wilayah kliring.
Keuntungan dengan adanya kliring adalah waktu penagihan menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam jumlah yang cukup banyak. Kemudian biaya penagihan menjadi lebih murah serta risiko keamanan dari uang nasabah menjadi terjamin.
Contoh untuk kliring adalah sebagai berikut. tn. Roy akase memperoleh selembar cek yang di tandatangani oleh nn. Heirsya dimounda dogopia, cek tersebut di terbitkan oleh city bank cabang cipulir Jakarta selatan. Oleh tn. Roy akase cek tersebut di uangkan di BRI cabang pulomas Jakarta timur dimana tn. Roy akase punya rekening. Dalam hal ini BRI cabang polomas Jakarta timur kemudian menagihkan cek tersebut ke lembaga kliring. Dan di lembaga kliring wakil dati city bank cabang cipulir Jakarta sudah berada disana dan jika memenuhi syarat, maka cek tersebut dapat di cairkan.
Tujuan utama dilaksanakan kliring oleh bank Indonesia antara lain:
1.    Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2.    Agar perhitungan penyelesiaan utang piutang dapat di laksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3.    Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masingnya, terutama dalam hah keamanan dan biaya yang di keluarkan

Warkar-Warkat Yang Dikliringkan
Warkat-warkat yang dapat di kliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya cek atau BG yang ingin di kliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring yang sama, misalnya cek dari danamon cabang blok “M” harus di uangkan di bank Jakarta.
Sedangkan warkat-warkat yang dapat di kliringkan oleh bank melalui lembaga kliring adalah sebagai berikut.
1.    Cek (cheque)
2.    Bilyet Giro (BG)
3.    WESEL Bank
4.    Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota
5.    Lalu lintas giral (LLG) /nota kredit.
Proses penyelesaiaan warkat-warkat kliring di lembaga kliring terdiri berbagai tahap. Tahap-tahap ini harus dijalanin untuk menyelesaikan seluruh warkat yang di kliringkan.

Penolakan kliring
Warkat yang di kliringkan tidak selamanya tertagih, bahkan setiap transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang di tolak pembayarannya.ada beberapa alasan penolakankliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Dalam praktiknya alasan penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan antara lain:
1.    Asal cek atau BG salah, misalnya cek atau BG berasal dari luar kota atau wilayah kliring atau mungkin dari luar negri.
2.    Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo, artinya cek atau BG tanggalnya di atas hari ini. Misalnya hari ini tanggal 1 mei 2002, tetapi di cek atau BG tertulis tanggal 7 mei 2002.
3.    Materai tidak ada atau tidak cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.    Jumlah yang tertulis di angka dan huruf  berbeda. sebsgai contoh nominal angka tertulis Rp 100,000- tetapi huruf tertulis satu juta rupiah.
5.    Tanda tanga dan/atau cap perusahaan tidak sama dengan specimen (contoh tanda tangan) atau bias pula tidak lengkap, misalnya harus di tandatangani oleh dua orang, sedangkan di dalam cek hanya di yandatangani oleh satu orang.
6.    Coretan atau perubahan tidak di tandatangani, artinya terdapat coretan atau perubahan, namun di atas coretan atau perubahan tidak di tanda tangani.
7.    Cek atau BG sudah kadaluarsa.artinya cek dan BG melewati melewati batas waktu atau umur cek 70 hari dari tanggal cek.
8.    Resi belum kembali, artinya nasabah belum mengirim resi (bukti penerimaan cek atau BG) ke bank bahwa nasabah sudah menerima buku cek atau BG.
9.     Endorsement cek tidak benar artinya pemindatanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat.
10.    Rekening sudah ditutup. Nasabah pemilik cek atau BG yang di kliringkan ternyata sudah menutup rekeningnya.
11.    Dibatalkan penarik. Artinya si pemberi cek atau BG dengan suatu alasan tertentu membatalkan cek tang dibeerikannya dan melaporkan ke bank dimana rekeningnya berada.
12.    Rekening diblokir oleh pihak yang berwajib, artinya rekening nasabah yang mengeluarkan cek atau BG karna sesuatu hal di blokir oleh pihak berwajib.
13.    Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna.
Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada sore harinya masing-masing bank membuat perhitungan kliring hari ini. Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau sebaliknya kalah kliring. Bagi bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayar warkat kliringnya, sehingga terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
Bagi bank yang menang kliring menunjukkan prestasi bank tersebut dalam membina nasabahnya demikian pula sebaliknya. bagi bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka bank yang kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money dari bank peserta kliring lain yang waktunya relatif singkat.
Pinjman call money biasanya memang diberikan kepada bank yang kalah kliring  dan tidak dapat menutupi kekalahannya. Pinjaman call money dibayar pada saat bank yang memberikan call money menagihkannya. Apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan bank yang bersangkutan belum dapat membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan menyebabkan hilangkan kepercayaan bank yang memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut termasuk bank yang memperoleh pinjaman call money .[2]

2.    Jasa Inkaso (collection)
Sama seperti halnya dengan kliring, inkaso juga merupakan proses penagihan warkat antara bank. Hanya bedanya dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus dari luar kota atau liar wilayah kliring atau dari luar negeri. Khusus untuk warkat yang berasal dari luar negeri harus dilakukan oleh bank yang berstatus bank devisa.
Sebagai contoh, apabila Nn, Humaira El Majid memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota bandung. Untuk mencairkan cek tidak perlu lagi ke bandung, akan tetapi, Nn Humaira El Majid dapat dicairkan bank di Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang dijakarta lah yang menagihkannya kebank di bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu pula jika cek atau bilyet giru yang kita peroleh dan ditrbitkan oleh bank di luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso luar negeri. Sebagai contoh tuan Toriq M. Afis memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kairo mesir. Cek tersebut oleh tuan Toriq M.Afis dapat diuangkan di bank devisa diseluruh Indonesia.
Lama waktu penagihan tergantung darin jarak yang akan di tagih. Biasanya berkisar 3 sampai 1 bulan kepada nasabah di kenakan biaya inkaso yang besarnya tergantung dari jarak warkat yang akan di tagih.

Warkat-Warkat Yang Di Inkasokan
Warkat-warkat uang dapat di inkasokan sadengan kliring. Yang membedakan hanyalah asal warkar tersebut. Jika kliring berasal dari satu kota, maka inkaso sebaliknya harus barasal dari luar kota/ luar negri. Adapun warkat-warkat yang ingin di inkasokan atau di tagihkan adalah sebagai berikut.
a)    Cek
b)   Bilyet giro
c)    Wesel
d)   Kuitansi
e)    Surat aksep
f)    Deviden
g)   Kupon
h)   Money order dan surat berharga lainnya.
Sekali lagi warkat-warkat yang dapat diinkasokan harus berasal dari luar kota atau luar negri. Proses penyelesaain inkaso yang dilakukan oleh bank di bagi dalam dua bagian, yaitu :
a.    Inkaso dokumen, dimana surat-surat yang diinkasokan di sertai oleh dokumen yang mewakili surat/ barang tersebut.
b.    Inkaso tidak berdokumen, surat yang inkasokan tidak diinkasokan yang mewakili surat/ barang tersebut.
Penyelesaaain inkaso keluar negri merupakan penagihan warkat keluar negeri dan proses inkaso keluar, sedangkan penerimaan warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri. Jika tidak mempunyai cabang di luar negeri, maka inkaso keluar dapat di lakukan melalui “bank koresponden”. Persyaratan untuk inkaso keluar negeri bank yang bersangkutan haruslah berstatus bank devisa.

Keuntungan Inkaso
Dengan menggunakan jasa inkaso nasabah memiliki beberapa keuntungan untuk menagihkan warkat-warkat yang dimilikinya. Keuntungan yang di maksud hampir sama dengan kliring, yaitu :
a.    Menghemat biaya.
b.    Jika nasabah menagihkan sendiri warkat tersebut, apabila berada di luar kota atau di lain pulau atau bahkan di luar negeri, maka akan memerlukan biaya ayang cukup besar. Dengan menggunakan jasa inkaso biaya yang digunakan nasabah sangat kecil jika di bandingkan dengan di tagih sendiri
c.    Menghemat waktu
d.   Penagihan pendiri di samping biaya yang mahal juga memerlukan waktu yang relatif lebih lama. Dengan meggunakan jasa inkaso waktu yang di tempuh relative singkat.
e.    Menhgindari resiko kehilangan
f.     Dengan menggunakan jasa inkaso nasabah akan terhindar rari segala resiko kehilangan atau perampokan atau resiko lainnya[3]

3.    Jasa Kirim Uang (Transfer)
Pelayanan jasa kirim uang merupakan bentuk pelayanan jasa yang di berikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk mengirim sejumlah uang tertentu.
Dilihat dari nominalnya kiriman uang di bedakan menjadi dua jenis:
a.    Kiriman uang dengan nominal kecil. Transfer dengan nomina lyang nilainya kurang dari Rp 100.000.000. transfer ini dapat di lakukan melalui lembaga kliring setempat dan/atau melalui RTGS (rael time gross settlemen) yaitu transfer dengan system elektronik.
b.    Kirim uang dengan nominal besar. Transfer dengan jumlah nominal Rp 100.000.000. dan atau lebih, maka pelaksanaan transfer harus melalui RTGS (rael time gross settlemen). RTGS Merupakan kegiatan penerimaan uang melalui system elektronik yang telah di siapkan oleh bank Indonesia. Transfer dengan jumlah yang besar tidak boleh di lakukan melalui lembaga kliring setempat.[4]

4.    Jasa Safe Deposit Box
Safe deposit box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang di berikan kepada nasabahnya. Jasa ini di kenal juga dengan nama safe loket.SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu di pegang bank dan satu lagi di pegang oleh nasabah.
Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti :

a.         Sertifikat deposito
b.        Sertifikat tanah
c.         Saham obligasi
d.        Surat perjanjian
e.         Akte kelahiran
f.         Surat nikah
g.        Ijazah
h.        Paspor
i.          Dan surat atau dokumen lainnya.

Di samping itu, SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti :

a.         Emas
b.        Mutiara
c.         Berlian
d.        Intan
e.         Permata
f.         Dan benda yang di anggap berharga lainnya.

Sedangkan larangan menyimpan barang-barang di SDB adalah seperti:
a.    Narkotik dan sejenisnya
b.    Bahan yang mudah meledak
c.    Dan larangan lainnya.
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
a)    Biaya sewa
b)   Uang setoran jaminan yang mengendap
c)    Pelayanan nasabah
Kemudian keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah :
a)    Menjamin kerahasiaan barang-barang yang di simpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
b)   Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
a.    Peralatan keamaan canggih
b.    SDB terbuat dari baja tahan api
c.    Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing di pegang oleh bank dan nasabah
d.   Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak apakah nasabah pemegang SDB maupun bank.
Di samping memperoleh keuntungan seperti di atas, nasabah juga di kenakan berbagai macam biaya. Adapun biaya yang di kenakan kepada nasabah yang menyewa SDB ada dua macam yaitu :
1.    Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biya sewa biasanya di bayar per-tahun;
2.    Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang di pegang oleh nasabah hilang dan box harus di bongkar. akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka apabila SDB tidak di perpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali.
Biasanya untuk menyewa SDB pihak perbankan lebih mengutamakan kepada nasabahnya yang sudah lama. Nasabah lama dan aktiv berhubungan dengan bank tersebut serta selalu mempunyai etiket baik seringkali disebut nasabah primer. Akan tetapi, perbankan juga menyediakan fasilitas SDB untuk nasabah sekunder.
Untuk menjadi pemegang SDB tidaklah terlalu rumit, bahkan sangat sederhana. Sebagai contoh nasabah cukup menyerahkan fotokopi KTP/SIM/Paspor serta pas photo. Begitu pula saat membuka atau menyimpan barangnya nasabah cukup melaporkan dan menunjukan kartu identitas SDBnya.
Jika anak kunci yang di pegang nasabah hilang maka nasabah cukup melaporkannya ke bank dengan membawa surat keterangan kepolisian. Kemudian bank akan membongkar box dengan di saksikan oleh pejabat yang berwenang. Untuk memperpanjang kembali nasabah di kenakan setoran jaminan kunci yang baru.

5.    Jasa Bank Card
Bank card  merupakan “kartu plastik” yang di keluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat di pergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat di uangkan (mengambil uang tunai) di berbagai tempat, seperti di ATM (Automated teller machine). ATM biasanya tersebar di berbagai tempat yang stategis seperti di tempat perbelanjaan, hiburan, dan perkantoran.
Sistem kerja bank card mulai dari permohonan sampai dengan melakukan transaksi dapat di jelaskan sebagai berikut.
a.    Cara kerja kartu ini mulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada.
b.    Bank akan menerbitkan kartu apabila “disetujui” dan di serahkan ke nasabah.
c.    Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya.
d.   Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian.
e.    Bank akan menagihkan kke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan di sertai suku bunga.
f.     Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah di tentukan.

6.    Jasa ATM (Automated teller machine)
Salah satu sarana yang memegang peran penting dalam penggunaan kartu kredit adalah Automated teller machine (ATM). ATM ini merupakan mesin yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap saat selama 24 jam dan 7 hari selama seminggu termasuk hari libur. Kemudian ATM tersebar di berbagai tempat-tempat strategis. Penertian ATM dewasa ini sudah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi anjungan tunai mandiri.
Pelayanan yang dapat diberikan oleh mesin ATM antara lain:
a.    Penarikan uang tunai. Dalam hal ini jumlah penarikan dibatasi kepada jumlah tertentu tergantung dari limit yang diberikan. Kemudian jumlah penarikan dalam satu mesin ATMpun dibatasi;
b.    Dapat digunakan sebagai tempat untuk memesan buku cek dan BG;
c.    Dapat digunakan sebagai tempat untuk meminta rekening Koran;
d.   Dapat digunakan sebagai tempat untuk mengecek saldo rekening nasabah;
e.    Dan pelayanan lainnya.
Sedangkan manfaat lain yang dapat diberikan oleh ATM di samping yang di atas adalah:

a)        Praktis dan efisien dalam pelayanannya;
b)        Pengoprasiannya mesin ATM relative mudah;
c)        Melayani 24 jamtermasuk hari libur;
d)       Menjamin keamanan dan privacy



e)        Memungkinkan mengambil uang tunai lebih dari 1 kali sehari;
f)         Terdapat diberbagai tempat yang strategis.


7.    Jasa Letter of Credit (L/C)
letter of credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli(importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangnya.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan ktedit berdokumen atau documentary credit.
Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksporti  berhubungan dengan bank pembayar atau disebut advising bank
Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sanagt tergantung dari jenis L/C nya. Adapun jenis-jenis L/C antara lain sebagai berikut.
a.         Revocable L/C
Merupakan L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank ) tanpa pemberitahuan terlebih dalu kepada beneficiary.
b.        Irrevocable L/C
Kebalikan dari recovable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
c.         Sight L/C
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
d.        Usance L/C
Sedangkan usance L/C merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dakumen.
e.         Restricted L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C.
f.         Unrestricted L/C
L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun.
g.        Red clause L/C
Merupakan L/C di mana bank pembuka L/C memberi kuasa bank  pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
h.        Trasferable L/C
Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
i.          Revolving L/C
L/C yang penggunaanya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
j.          Dan lain-lain
Disampaing jenis-jenisL/C, maka factor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen-dakumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen L/C yamg dibutuhkan meliputi:
a)         Bill of lading (B/L) atau konosemen. B/L mempunyai fungsi sebagai:
a.         Bukti tanda pengiriman
b.        Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
c.         Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang

Draf (wesel).
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditunjukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atu kepada si pemegang wesel. Wesel dapat dipindah tangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
a.    Faktur (invoice)
Merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.

Asuransi
Merupakan perusahahan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.

a.         Daftar pengepakan (packing list).
Merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukan dalam peti (container)
b.        Certificate of origin
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.
c.         Certificate of inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang di buat oleh independent surfeyor.
d.        Dan lain-lain

Keterangan proses penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dan importir adalah sebagai berikut:
1.    Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contract.
2.    Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3.    Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
4.    L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada ekportir.
5.    Setelah menerima dokumen dari advising bank, maka eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
6.    Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7.    Advising bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
8.    Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk pembayaran kembali.
9.    Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barualah akan dibayar kembali.
10.     Opening bank memberitahukan importir atas kedatangan dokumen dari eksportir’
11.     Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.[5]

8.    Jasa Bank Garansi
Kata garansi berasal dari bahasa belanda garantie yang berarti jaminan. Bank garansi adalah jaminan yang di berikan oleh bank, dalam arti bank menyatakan suatu pengakuan tertulis yang isinya menyetujui mengikatkan diri kepada penerima jaminan dalam jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu apabila di kemudian hari ternyata si terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan.
Berdasarkan pengertian diatas, dapatlah dikatakan bahwa bank garansi adalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh bank. Dalam arti bahwa, bank menjamin nasabah untuk memenuhi suatu kewajiban apabila nasabah yang bersangkutan dikemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Bank garansi diberikan oleh bank kepada nasabah untuk tujuan membantu nasabah yang akan melakukan suatu transaksi tertentu yang tidak membutuhkan kredit dari bank.
Jelaslah bahwa dalam suatu pemberian bank bank garansi terdapat 3 (tiga) pihak yangterkait, yaitu:
1.    penjamin, yaitu bank sebagai pihak yang memberikan jaminan.
2.    Terjamin,nyaitu pihak yang diberikan jaminan oleh bank.
3.    Penerima jaminan, yaitu pihak yang menerima jaminan dari bank.
Menurut surat keputusan direksi bank Indonesia no.23/88/KEP/DIR tentang pemberian garansi bank tanggal 18 maret  1991, bank garansi berbentuk:
a)    garansi dalanm bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cedera janji (wanprestasi)
b)   garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajinban membayar bagi bank apabila yang dijamin cedera janji (wanprestasi).
c)    Garansi lainnya yang terjadi karena prjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban financial bagi bank.
Berkaitan dengan penerbitan garansi tersebut, bank dapat memberikannya baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Sedandkan hal-hal yang perlu dilakukan oleh bank yang menjalankan kegiatan pelayanan atau penerbitan garansi, yaitu:
a.    Penerbitan garansi terkena ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit (BMPK/legal lending limit) dan kewajiban modal minimum (KPMM), dimana perhitungannya dilakukan secara gabungan sehingga meliputi pemberian garansi oleh kantor bank baik didalam maupun diluar negeri (pasal 7 surat keputusan direksi bank Indonesia no. 23/88/KEP/DIR).
b.    Penerbitan garansi bank atau stend by L/C atas permintaan bukan penduduk hanya diperkenenkan apabila disertai dengan kontrak garansi dari bank di luar negri yang bonavide (dalam  pengertian bank tersebut tidak termasuk cabang dari bank yang bersangkutan di luar negri), atau setoran sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan (pasal 8 ayat 1 surat keputusan direksi bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR).
c.    Bank dilarang bertindak sebagai penjamin emisi efek (pasar 8 ayat 2 surat keputusan direksi bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR)
Dalam kegiatan pelayanan jasa berupa penerbitan garansi, maka bank penerbit akan menerima imbalan jasa dari si terjamin berupa provisi. Disamping pembebanan provisi, semua biaya yang timbul akibat pemberian bank garansi menjadi beban pihak yang diberi jaminan sebagaimana juga yang berlaku dalam pemberian kredit.
Menurut Drs. Thomas Suyatno,MM., bahwa tujuan pemberian bank garansi adalah sebagai berikut:
1.    Untuk melaksanakan pembangunan proyek di adakan perjanjian antara pemborong dan pemberi pekerjaan pembangunan proyek. Pihak pemberi pekerjaan menginginkan adanya bank garansi untuk menutupi pekerjaan pembangunan proyek. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya risiko, yang terjadi akibat pemborong melakukan wanprestasi sebelum pembangunan proyek diselesaikannya.
2.    Untuk pebelian barang.
3.    Untuk mendapatkan keterangan pemasukan pabean (KPP) atas barang-barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.[6]

9.    Jasa Perdagangan Valuta Asing (Valas)
Pada dasarnya, terjadi perdagangan valuta asing di sebabkan oleh adanya permintaan dan penawaran. Permintaan dan penawaran tersebut terjadi sebagai akibat adanya transaksi bisnis internasional. Kegiatan ekspor dan inpor yang dilakukan oleh para pihak yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda akan menimbulkan jual beli valuta asing.
Menurut Drs. Thomas Suyatno, MM., transaksi dalam perdagangan valuta asing terdiri dari:
a.    Transaksi Tunai (Spot), yaitu transaksi jual beli valuta asaing yang penyerahan masing-masing valuta yang di perjualbelikan tersebut umumnya dilaksanakan setelah dua hari kerja berikutnya saat transaksi terjadi.
b.    Transaksi tunggak (Forwad), adalah transaksi yang dilakukan antara suatu mata uang terhadap mata uang lainnya dengan penyerahan batas waktu (maturity date)-nya dilaksanakan pada suatu waktu yang akan dating.
c.    Transaksi barter (swap), adalah kombinasi dari membeli dan menjual dua mata uang secara tunai yang diikuti dengan membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak, yaitu pembelian dan penjualan suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang dilakukan secara bersamaan/simultan dengan batas waktu yang berbeda.

10.              Jasa E-Banking
Sehubungan dengan semakin berkembangnya pelayanan jasa Bank melalui internet (internet banking) dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut  dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4292) serta Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank, maka dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan penerapan manajemen risiko pada aktivitas internet banking dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia sebagai berikut:
1.        Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, dan bukan merupakan Bank yang hanya menyelenggarakan layanan perbankan melalui internet, sehingga pendirian dan kegiatan Internet Only Banktidak diperkenankan.
2.        Internet Bankingdapat berupa Informational Internet Banking, Communicative Internet Banking danTransactional Internet Banking. Informational Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction). Communicative Internet Bankingadalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet bankingsecara terbatas dan tidakmelakukan eksekusi transaksi (execution of transaction).Transactional Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet bankingdan melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction).
3.        Mengingat aktivitas internet bankingyang mengandung risiko tinggi adalah transactional internet banking, maka kewajiban penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini hanya di berlakukan bagi penyelenggaraan transactionalinternet banking.
4.        Ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu antara lain Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) juga berlaku dalam hubungannya dengan penyelenggaraan internet banking.
11.    Jasa Penyetoran Dan Pembayaran Dana (jasaperbankan lainnya)
Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain:

Menerima Setoran-Setoran
a)       Pembayaran Listrik
b)       Pembayaran telepon
c)       Pembayaran pajak
d)       Pembayaran uang kuliah
e)       Pembayaran rekening air
f)        Setoran ONH
Melakukan Pembayaran
a)       Gaji
b)       Pensiun
c)       Bonus
d)       Hadiah
e)       Deviden










DAFTAR PUSTAKA

Di kutip dari buku Spero dan Davids, Money and Banking, 1971. Pdf.

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Imam Mustofa, Fiqih Muamalah Kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.


[1] Pdf di kutip dari buku Spero dan Davids, Money and Banking, 1971: hal. 75
[2] kasmir,  Dasar-Dasar Perbankan,  (Jakarta:Rajawali Pers, 2015), h 171
[3] Ibid... ,h 176.
[4] Imam mustofa, Fiqih Muamalah Kontemporer,  (Jakarta: Rajawali Pers, 2016),  h 214
[5] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014) , h. 142-146
[6] Hermansyah,  Hukum Perbankan Nasional Indonesia,  (Jakarta: Kencana, 2011),  h 87-89

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank A.   Fungsi Pokok Dan Lingkup Usaha Bank Herbert Spero dan Lewis E. Davids dalam buku mer...