Fungsi Pokok
dan Lingkup Usaha Bank
A. Fungsi Pokok Dan Lingkup Usaha Bank
Herbert Spero dan
Lewis E. Davids dalam buku mereka berjudul Money and Banking,menyebutkan
lima fungsi bank, yaitu:
a)
Menerima dan menyimpan
dana setoran
b)
Membayar tagihan
(penarikan cek. deposito, tabungan)
c)
Memberikan kredit
kepada perusahaan-perusahaan untuk modal kerja, atau membeli aktiva tetap
d)
Memberikan kredit
kepada pemerintah
e)
Memberikan pinjaman
perorangan dalam bentuk kredit konsumsi atau kredit bangunan[1]
B. Lingkup Usaha Bank Yang Meliputi Jasa-jasa Bank Umum
1.
Jasa Kliring ( clearing)
Kliring adalah merupakan jasa penyelesaian utangpiutang
antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan di kliringkan
dari lembaga kliring. Penyelesaiaan utang piutang yang dimaksud adalah
penagihan cek atau bilyet giro melalui bank. Sedangkan pengertian warkat-warkat
adalah surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro, dan surat piutang
lainnya.
Kemudian yang dimaksud dengan lembaga kliring adalah lembaga
yang di bentuk dan di koordinasikan oleh bank Indonesia setiap hari kerja.bang
yang ikut kliring disebut peserta kliring dan merupakan bank yang sudah
memperoleh izin dari bank Indonesia.
Melalui jasa kliring, nasabah cukup menyerahkan cek atau BG
yang dimilikinya ke bank dimana nasabah memiliki rekening. Kemudian jika bank
menganggap memenuhi syarat, maka bank akan melakukan kliring ke BI pada hari
itu juga (waktu kliring). Nasabah juga dapat langsung menyetor beberapa macam
cek atau BG dari berbagai bank dengan catatan masih dalam satu wilayah kliring.
Keuntungan dengan adanya kliring adalah waktu penagihan
menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam jumlah yang cukup banyak.
Kemudian biaya penagihan menjadi lebih murah serta risiko keamanan dari uang
nasabah menjadi terjamin.
Contoh untuk kliring adalah sebagai berikut. tn. Roy akase
memperoleh selembar cek yang di tandatangani oleh nn. Heirsya dimounda dogopia,
cek tersebut di terbitkan oleh city bank cabang cipulir Jakarta selatan. Oleh
tn. Roy akase cek tersebut di uangkan di BRI cabang pulomas Jakarta timur
dimana tn. Roy akase punya rekening. Dalam hal ini BRI cabang polomas Jakarta
timur kemudian menagihkan cek tersebut ke lembaga kliring. Dan di lembaga
kliring wakil dati city bank cabang cipulir Jakarta sudah berada disana dan
jika memenuhi syarat, maka cek tersebut dapat di cairkan.
Tujuan
utama dilaksanakan kliring oleh bank Indonesia antara lain:
1.
Untuk memajukan dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2.
Agar perhitungan penyelesiaan
utang piutang dapat di laksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3.
Salah satu pelayanan
bank kepada nasabah masing-masingnya, terutama dalam hah keamanan dan biaya
yang di keluarkan
Warkar-Warkat
Yang Dikliringkan
Warkat-warkat yang dapat di kliringkan atau diselesaikan di
lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya cek
atau BG yang ingin di kliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring
yang sama, misalnya cek dari danamon cabang blok “M” harus di uangkan di bank
Jakarta.
Sedangkan warkat-warkat yang dapat di kliringkan oleh bank
melalui lembaga kliring adalah sebagai berikut.
1.
Cek (cheque)
2.
Bilyet Giro (BG)
3.
WESEL Bank
4.
Surat bukti penerimaan
transfer dari luar kota
5.
Lalu lintas giral
(LLG) /nota kredit.
Proses penyelesaiaan warkat-warkat kliring di lembaga
kliring terdiri berbagai tahap. Tahap-tahap ini harus dijalanin untuk
menyelesaikan seluruh warkat yang di kliringkan.
Penolakan
kliring
Warkat yang di kliringkan tidak selamanya tertagih, bahkan
setiap transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang di tolak
pembayarannya.ada beberapa alasan penolakankliring pada saat penerimaan
warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Dalam praktiknya alasan penolakan
pembayaran cek atau BG disebabkan antara lain:
1.
Asal cek atau BG
salah, misalnya cek atau BG berasal dari luar kota atau wilayah kliring atau
mungkin dari luar negri.
2.
Tanggal cek atau BG
belum jatuh tempo, artinya cek atau BG tanggalnya di atas hari ini. Misalnya
hari ini tanggal 1 mei 2002, tetapi di cek atau BG tertulis tanggal 7 mei 2002.
3.
Materai tidak ada atau
tidak cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.
Jumlah yang tertulis
di angka dan huruf berbeda. sebsgai
contoh nominal angka tertulis Rp 100,000- tetapi huruf tertulis satu juta
rupiah.
5.
Tanda tanga dan/atau
cap perusahaan tidak sama dengan specimen
(contoh tanda tangan) atau bias pula tidak lengkap, misalnya harus di
tandatangani oleh dua orang, sedangkan di dalam cek hanya di yandatangani oleh
satu orang.
6.
Coretan atau perubahan
tidak di tandatangani, artinya terdapat coretan atau perubahan, namun di atas
coretan atau perubahan tidak di tanda tangani.
7.
Cek atau BG sudah
kadaluarsa.artinya cek dan BG melewati melewati batas waktu atau umur cek 70
hari dari tanggal cek.
8.
Resi belum kembali,
artinya nasabah belum mengirim resi (bukti penerimaan cek atau BG) ke bank
bahwa nasabah sudah menerima buku cek atau BG.
9.
Endorsement cek tidak benar artinya
pemindatanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat.
10.
Rekening sudah
ditutup. Nasabah pemilik cek atau BG yang di kliringkan ternyata sudah menutup
rekeningnya.
11.
Dibatalkan penarik.
Artinya si pemberi cek atau BG dengan suatu alasan tertentu membatalkan cek
tang dibeerikannya dan melaporkan ke bank dimana rekeningnya berada.
12.
Rekening diblokir oleh
pihak yang berwajib, artinya rekening nasabah yang mengeluarkan cek atau BG
karna sesuatu hal di blokir oleh pihak berwajib.
13.
Kondisi cek atau BG
rusak atau tidak sempurna.
Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada sore
harinya masing-masing bank membuat perhitungan kliring hari ini. Perhitungan
kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang
kliring atau sebaliknya kalah kliring. Bagi bank yang menang kliring artinya
jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayar warkat kliringnya, sehingga
terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru
pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
Bagi bank yang menang kliring menunjukkan prestasi bank
tersebut dalam membina nasabahnya demikian pula sebaliknya. bagi bank yang
kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang
bersangkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka bank yang kalah kliring
tersebut dapat memperoleh pinjaman call
money dari bank peserta kliring lain yang waktunya relatif singkat.
Pinjman call money
biasanya memang diberikan kepada bank yang kalah kliring dan tidak dapat menutupi kekalahannya.
Pinjaman call money dibayar pada saat
bank yang memberikan call money
menagihkannya. Apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan bank yang
bersangkutan belum dapat membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan
menyebabkan hilangkan kepercayaan bank yang memberikan fasilitas pinjaman call money
tersebut termasuk bank yang memperoleh pinjaman call money .[2]
2.
Jasa Inkaso (collection)
Sama seperti halnya dengan kliring, inkaso juga merupakan
proses penagihan warkat antara bank. Hanya bedanya dalam inkaso warkat yang
ditagihkan harus dari luar kota atau liar wilayah kliring atau dari luar
negeri. Khusus untuk warkat yang berasal dari luar negeri harus dilakukan oleh
bank yang berstatus bank devisa.
Sebagai contoh, apabila Nn, Humaira El Majid memperoleh
selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota bandung. Untuk mencairkan cek
tidak perlu lagi ke bandung, akan tetapi, Nn Humaira El Majid dapat dicairkan
bank di Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang dijakarta lah yang
menagihkannya kebank di bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso
dalam negeri. Begitu pula jika cek atau bilyet giru yang kita peroleh dan
ditrbitkan oleh bank di luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka
proses penagihannya melalui inkaso luar negeri. Sebagai contoh tuan Toriq M.
Afis memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kairo mesir. Cek
tersebut oleh tuan Toriq M.Afis dapat diuangkan di bank devisa diseluruh
Indonesia.
Lama waktu penagihan tergantung darin jarak yang akan di
tagih. Biasanya berkisar 3 sampai 1 bulan kepada nasabah di kenakan biaya
inkaso yang besarnya tergantung dari jarak warkat yang akan di tagih.
Warkat-Warkat
Yang Di Inkasokan
Warkat-warkat uang dapat di inkasokan sadengan kliring. Yang
membedakan hanyalah asal warkar tersebut. Jika kliring berasal dari satu kota,
maka inkaso sebaliknya harus barasal dari luar kota/ luar negri. Adapun
warkat-warkat yang ingin di inkasokan atau di tagihkan adalah sebagai berikut.
a)
Cek
b)
Bilyet giro
c)
Wesel
d)
Kuitansi
e)
Surat aksep
f)
Deviden
g)
Kupon
h)
Money order dan surat
berharga lainnya.
Sekali lagi warkat-warkat yang dapat diinkasokan harus
berasal dari luar kota atau luar negri. Proses penyelesaain inkaso yang
dilakukan oleh bank di bagi dalam dua bagian, yaitu :
a.
Inkaso dokumen, dimana
surat-surat yang diinkasokan di sertai oleh dokumen yang mewakili surat/ barang
tersebut.
b.
Inkaso tidak
berdokumen, surat yang inkasokan tidak diinkasokan yang mewakili surat/ barang
tersebut.
Penyelesaaain inkaso keluar negri merupakan penagihan warkat
keluar negeri dan proses inkaso keluar, sedangkan penerimaan warkat dari luar
negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri. Jika tidak mempunyai cabang di
luar negeri, maka inkaso keluar dapat di lakukan melalui “bank koresponden”.
Persyaratan untuk inkaso keluar negeri bank yang bersangkutan haruslah
berstatus bank devisa.
Keuntungan
Inkaso
Dengan menggunakan jasa inkaso nasabah memiliki beberapa
keuntungan untuk menagihkan warkat-warkat yang dimilikinya. Keuntungan yang di
maksud hampir sama dengan kliring, yaitu :
a.
Menghemat biaya.
b.
Jika nasabah
menagihkan sendiri warkat tersebut, apabila berada di luar kota atau di lain
pulau atau bahkan di luar negeri, maka akan memerlukan biaya ayang cukup besar.
Dengan menggunakan jasa inkaso biaya yang digunakan nasabah sangat kecil jika
di bandingkan dengan di tagih sendiri
c.
Menghemat waktu
d.
Penagihan pendiri di
samping biaya yang mahal juga memerlukan waktu yang relatif lebih lama. Dengan
meggunakan jasa inkaso waktu yang di tempuh relative singkat.
e.
Menhgindari resiko
kehilangan
f.
Dengan menggunakan
jasa inkaso nasabah akan terhindar rari segala resiko kehilangan atau
perampokan atau resiko lainnya[3]
3.
Jasa Kirim Uang
(Transfer)
Pelayanan jasa kirim uang merupakan bentuk pelayanan jasa
yang di berikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk mengirim sejumlah uang
tertentu.
Dilihat dari nominalnya kiriman uang di bedakan menjadi dua
jenis:
a.
Kiriman uang dengan
nominal kecil. Transfer dengan nomina lyang nilainya kurang dari Rp 100.000.000.
transfer ini dapat di lakukan melalui lembaga kliring setempat dan/atau melalui
RTGS (rael time gross settlemen) yaitu transfer dengan system elektronik.
b.
Kirim uang dengan
nominal besar. Transfer dengan jumlah nominal Rp 100.000.000. dan atau lebih,
maka pelaksanaan transfer harus melalui RTGS (rael time gross settlemen). RTGS
Merupakan kegiatan penerimaan uang melalui system elektronik yang telah di
siapkan oleh bank Indonesia. Transfer dengan jumlah yang besar tidak boleh di
lakukan melalui lembaga kliring setempat.[4]
4.
Jasa Safe Deposit Box
Safe deposit box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang di
berikan kepada nasabahnya. Jasa ini di kenal juga dengan nama safe loket.SDB
berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan
SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu di pegang bank dan satu
lagi di pegang oleh nasabah.
Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat-surat berharga
dan surat-surat penting seperti :
a.
Sertifikat deposito
b.
Sertifikat tanah
c.
Saham obligasi
d.
Surat perjanjian
e.
Akte kelahiran
f.
Surat nikah
g.
Ijazah
h.
Paspor
i.
Dan surat atau dokumen
lainnya.
Di samping itu, SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan
benda-benda berharga seperti :
a.
Emas
b.
Mutiara
c.
Berlian
d.
Intan
e.
Permata
f.
Dan benda yang di
anggap berharga lainnya.
Sedangkan larangan menyimpan barang-barang di SDB adalah seperti:
a.
Narkotik dan
sejenisnya
b.
Bahan yang mudah
meledak
c.
Dan larangan lainnya.
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada
masyarakat adalah sebagai berikut :
a)
Biaya sewa
b)
Uang setoran jaminan
yang mengendap
c)
Pelayanan nasabah
Kemudian keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah :
a)
Menjamin kerahasiaan
barang-barang yang di simpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama
tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
b)
Keamanan dokumen juga
terjamin, hal ini disebabkan :
a.
Peralatan keamaan
canggih
b.
SDB terbuat dari baja
tahan api
c.
Terdapat dua buah anak
kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang
masing-masing di pegang oleh bank dan nasabah
d.
Tidak dapat dibuka
oleh salah satu pihak apakah nasabah pemegang SDB maupun bank.
Di samping memperoleh keuntungan seperti di atas, nasabah
juga di kenakan berbagai macam biaya. Adapun biaya yang di kenakan kepada
nasabah yang menyewa SDB ada dua macam yaitu :
1.
Biaya sewa yang
besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biya
sewa biasanya di bayar per-tahun;
2.
Setoran jaminan,
merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang di pegang oleh nasabah hilang dan
box harus di bongkar. akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka apabila SDB
tidak di perpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali.
Biasanya untuk menyewa SDB pihak perbankan lebih
mengutamakan kepada nasabahnya yang sudah lama. Nasabah lama dan aktiv
berhubungan dengan bank tersebut serta selalu mempunyai etiket baik seringkali
disebut nasabah primer. Akan tetapi, perbankan juga menyediakan fasilitas SDB
untuk nasabah sekunder.
Untuk menjadi pemegang SDB tidaklah terlalu rumit, bahkan
sangat sederhana. Sebagai contoh nasabah cukup menyerahkan fotokopi
KTP/SIM/Paspor serta pas photo. Begitu pula saat membuka atau menyimpan
barangnya nasabah cukup melaporkan dan menunjukan kartu identitas SDBnya.
Jika anak kunci yang di pegang nasabah hilang maka nasabah
cukup melaporkannya ke bank dengan membawa surat keterangan kepolisian.
Kemudian bank akan membongkar box dengan di saksikan oleh pejabat yang
berwenang. Untuk memperpanjang kembali nasabah di kenakan setoran jaminan kunci
yang baru.
5.
Jasa Bank Card
Bank card merupakan “kartu plastik” yang di keluarkan
oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat di pergunakan sebagai
alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan,
hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya. Di samping itu, dengan
kartu ini juga dapat di uangkan (mengambil uang tunai) di berbagai tempat,
seperti di ATM (Automated teller machine). ATM biasanya tersebar di berbagai
tempat yang stategis seperti di tempat perbelanjaan, hiburan, dan perkantoran.
Sistem kerja
bank card mulai dari permohonan sampai dengan melakukan transaksi dapat di
jelaskan sebagai berikut.
a.
Cara kerja kartu ini
mulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi
segala peraturan yang ada.
b.
Bank akan menerbitkan
kartu apabila “disetujui” dan di serahkan ke nasabah.
c.
Dengan kartu ini
pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya.
d.
Pihak pedagang akan
menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian.
e.
Bank akan menagihkan
kke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan di sertai suku bunga.
f.
Pemegang kartu akan
membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah di
tentukan.
6.
Jasa ATM (Automated teller machine)
Salah satu sarana yang memegang peran penting dalam
penggunaan kartu kredit adalah Automated teller machine (ATM). ATM ini
merupakan mesin yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap
saat selama 24 jam dan 7 hari selama seminggu termasuk hari libur. Kemudian ATM
tersebar di berbagai tempat-tempat strategis. Penertian ATM dewasa ini sudah di
terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi anjungan tunai mandiri.
Pelayanan yang dapat diberikan oleh mesin ATM antara lain:
a.
Penarikan uang tunai.
Dalam hal ini jumlah penarikan dibatasi kepada jumlah tertentu tergantung dari
limit yang diberikan. Kemudian jumlah penarikan dalam satu mesin ATMpun
dibatasi;
b.
Dapat digunakan
sebagai tempat untuk memesan buku cek dan BG;
c.
Dapat digunakan
sebagai tempat untuk meminta rekening Koran;
d.
Dapat digunakan
sebagai tempat untuk mengecek saldo rekening nasabah;
e.
Dan pelayanan lainnya.
Sedangkan manfaat lain yang dapat diberikan oleh ATM di
samping yang di atas adalah:
a)
Praktis dan efisien
dalam pelayanannya;
b)
Pengoprasiannya mesin
ATM relative mudah;
c)
Melayani 24
jamtermasuk hari libur;
d)
Menjamin keamanan dan
privacy
e)
Memungkinkan mengambil
uang tunai lebih dari 1 kali sehari;
f)
Terdapat diberbagai
tempat yang strategis.
7.
Jasa Letter of Credit
(L/C)
letter of credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang
diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor)
termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan letter of credit adalah
untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak
pembeli(importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangnya.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari
bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar
sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau
eksportir). L/C sering disebut dengan ktedit berdokumen atau documentary
credit.
Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank
yang disebut opening bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir
merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini
eksporti berhubungan dengan bank
pembayar atau disebut advising bank
Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir
sanagt tergantung dari jenis L/C nya. Adapun jenis-jenis L/C antara lain
sebagai berikut.
a.
Revocable L/C
Merupakan L/C yang
setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank ) tanpa pemberitahuan
terlebih dalu kepada beneficiary.
b.
Irrevocable L/C
Kebalikan dari recovable yaitu L/C yang tidak dapat
dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
c.
Sight L/C
Merupakan L/C yang
syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada
advise bank.
d.
Usance L/C
Sedangkan usance L/C merupakan L/C yang
pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya satu
bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dakumen.
e.
Restricted L/C
Merupakan L/C yang
pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja
yang namanya tercantum dalam L/C.
f.
Unrestricted L/C
L/C yang membebaskan
negosiasi dokumen di bank manapun.
g.
Red clause L/C
Merupakan L/C di mana
bank pembuka L/C memberi kuasa bank
pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
h.
Trasferable L/C
Merupakan L/C yang
memberikan kepada beneficiary untuk
memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak
lainnya.
i.
Revolving L/C
L/C yang penggunaanya
dapat dilakukan secara berulang-ulang.
j.
Dan lain-lain
Disampaing
jenis-jenisL/C, maka factor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses
penyelesaian L/C adalah dokumen-dakumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen L/C
yamg dibutuhkan meliputi:
a)
Bill of lading (B/L)
atau konosemen. B/L mempunyai fungsi sebagai:
a.
Bukti tanda pengiriman
b.
Bukti kontrak
pengangkutan dan penyerahan barang
c.
Bukti pemilikan atau
dokumen pemilikan barang
Draf (wesel).
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk
tertulis yang ditunjukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang
yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada
waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang
ditunjuk atu kepada si pemegang wesel. Wesel dapat dipindah tangankan atau
diperjualbelikan kepada pihak lain.
a.
Faktur (invoice)
Merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang
dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan
dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
Asuransi
Merupakan perusahahan yang akan menanggung dan mengganti
terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan
atau kerusakan barangnya.
a.
Daftar pengepakan
(packing list).
Merupakan daftar
uraian barang-barang yang dimasukan dalam peti (container)
b.
Certificate of origin
Merupakan surat
keterangan asal barang yang diekspor.
c.
Certificate of inspection
Merupakan surat
keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang di buat oleh independent surfeyor.
d.
Dan lain-lain
Keterangan proses penyelesaian L/C guna memperlancar
kegiatan perdagangan antara eksportir dan importir adalah sebagai berikut:
1.
Importir dan eksportir
mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam
sales contract.
2.
Importir melakukan
pembukaan L/C di opening bank.
3.
Berdasarkan aplikasi
importir, opening bank meneruskan L/C ke advising
bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
4.
L/C berikut dokumen
diserahkan oleh advising bank kepada
ekportir.
5.
Setelah menerima
dokumen dari advising bank, maka
eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
6.
Bukti pengiriman
barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran
dari advising bank.
7.
Advising bank akan melakukan
pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi
syarat.
8.
Advising bank meneruskan
dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk pembayaran kembali.
9.
Opening bank akan
mempelajari dokumen dari advising bank dan
apabila sudah lengkap barualah akan dibayar kembali.
10.
Opening bank memberitahukan
importir atas kedatangan dokumen dari eksportir’
11.
Importir akan melunasi
pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.[5]
8.
Jasa Bank Garansi
Kata garansi berasal dari bahasa belanda garantie yang berarti jaminan. Bank
garansi adalah jaminan yang di berikan oleh bank, dalam arti bank menyatakan
suatu pengakuan tertulis yang isinya menyetujui mengikatkan diri kepada
penerima jaminan dalam jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu apabila
di kemudian hari ternyata si terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada si
penerima jaminan.
Berdasarkan pengertian diatas, dapatlah dikatakan bahwa bank
garansi adalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh bank. Dalam arti bahwa,
bank menjamin nasabah untuk memenuhi suatu kewajiban apabila nasabah yang
bersangkutan dikemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak
lain sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Bank garansi
diberikan oleh bank kepada nasabah untuk tujuan membantu nasabah yang akan
melakukan suatu transaksi tertentu yang tidak membutuhkan kredit dari bank.
Jelaslah bahwa dalam suatu pemberian bank bank garansi
terdapat 3 (tiga) pihak yangterkait, yaitu:
1.
penjamin, yaitu bank
sebagai pihak yang memberikan jaminan.
2.
Terjamin,nyaitu pihak
yang diberikan jaminan oleh bank.
3.
Penerima jaminan,
yaitu pihak yang menerima jaminan dari bank.
Menurut surat keputusan direksi bank Indonesia
no.23/88/KEP/DIR tentang pemberian garansi bank tanggal 18 maret 1991, bank garansi berbentuk:
a)
garansi dalanm bentuk
warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar
terhadap yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cedera janji
(wanprestasi)
b)
garansi dalam bentuk
penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga seperti aval dan
endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajinban membayar bagi
bank apabila yang dijamin cedera janji (wanprestasi).
c)
Garansi lainnya yang
terjadi karena prjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban financial
bagi bank.
Berkaitan dengan penerbitan garansi tersebut, bank dapat
memberikannya baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Sedandkan
hal-hal yang perlu dilakukan oleh bank yang menjalankan kegiatan pelayanan atau
penerbitan garansi, yaitu:
a.
Penerbitan garansi
terkena ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit (BMPK/legal lending
limit) dan kewajiban modal minimum (KPMM), dimana perhitungannya dilakukan
secara gabungan sehingga meliputi pemberian garansi oleh kantor bank baik
didalam maupun diluar negeri (pasal 7 surat keputusan direksi bank Indonesia
no. 23/88/KEP/DIR).
b.
Penerbitan garansi
bank atau stend by L/C atas permintaan bukan penduduk hanya diperkenenkan
apabila disertai dengan kontrak garansi dari bank di luar negri yang bonavide
(dalam pengertian bank tersebut tidak
termasuk cabang dari bank yang bersangkutan di luar negri), atau setoran
sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan (pasal 8 ayat 1 surat keputusan
direksi bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR).
c.
Bank dilarang bertindak
sebagai penjamin emisi efek (pasar 8 ayat 2 surat keputusan direksi bank
Indonesia No. 23/88/KEP/DIR)
Dalam kegiatan pelayanan jasa berupa penerbitan garansi,
maka bank penerbit akan menerima imbalan jasa dari si terjamin berupa provisi.
Disamping pembebanan provisi, semua biaya yang timbul akibat pemberian bank
garansi menjadi beban pihak yang diberi jaminan sebagaimana juga yang berlaku
dalam pemberian kredit.
Menurut Drs. Thomas Suyatno,MM., bahwa tujuan pemberian bank
garansi adalah sebagai berikut:
1.
Untuk melaksanakan
pembangunan proyek di adakan perjanjian antara pemborong dan pemberi pekerjaan
pembangunan proyek. Pihak pemberi pekerjaan menginginkan adanya bank garansi
untuk menutupi pekerjaan pembangunan proyek. Hal ini dilakukan untuk mencegah
kemungkinan timbulnya risiko, yang terjadi akibat pemborong melakukan
wanprestasi sebelum pembangunan proyek diselesaikannya.
2.
Untuk pebelian barang.
3.
Untuk mendapatkan
keterangan pemasukan pabean (KPP) atas barang-barang yang L/C nya belum dibayar
penuh oleh importir.[6]
9.
Jasa Perdagangan
Valuta Asing (Valas)
Pada dasarnya, terjadi perdagangan valuta asing di sebabkan
oleh adanya permintaan dan penawaran. Permintaan dan penawaran tersebut terjadi
sebagai akibat adanya transaksi bisnis internasional. Kegiatan ekspor dan inpor
yang dilakukan oleh para pihak yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda akan
menimbulkan jual beli valuta asing.
Menurut Drs. Thomas Suyatno, MM., transaksi dalam
perdagangan valuta asing terdiri dari:
a.
Transaksi Tunai
(Spot), yaitu transaksi jual beli valuta asaing yang penyerahan masing-masing
valuta yang di perjualbelikan tersebut umumnya dilaksanakan setelah dua hari
kerja berikutnya saat transaksi terjadi.
b.
Transaksi tunggak
(Forwad), adalah transaksi yang dilakukan antara suatu mata uang terhadap mata
uang lainnya dengan penyerahan batas waktu (maturity date)-nya dilaksanakan
pada suatu waktu yang akan dating.
c.
Transaksi barter
(swap), adalah kombinasi dari membeli dan menjual dua mata uang secara tunai
yang diikuti dengan membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara
tunai dan tunggak, yaitu pembelian dan penjualan suatu mata uang terhadap mata
uang lainnya yang dilakukan secara bersamaan/simultan dengan batas waktu yang
berbeda.
10.
Jasa E-Banking
Sehubungan dengan
semakin berkembangnya pelayanan jasa Bank melalui internet (internet banking)
dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut
dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4292) serta Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995
tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank, maka dipandang perlu
untuk mengatur pelaksanaan penerapan manajemen risiko pada aktivitas internet
banking dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia sebagai berikut:
1.
Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang
memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan
melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, dan bukan merupakan
Bank yang hanya menyelenggarakan layanan perbankan melalui internet, sehingga
pendirian dan kegiatan Internet Only Banktidak diperkenankan.
2.
Internet Bankingdapat berupa Informational Internet Banking,
Communicative Internet Banking danTransactional Internet Banking. Informational
Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk
informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi
(execution of transaction). Communicative Internet Bankingadalah pelayanan jasa
Bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interaksi dengan
Bank penyedia layanan internet bankingsecara terbatas dan tidakmelakukan
eksekusi transaksi (execution of transaction).Transactional Internet Banking
adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan Bank
penyedia layanan internet bankingdan melakukan eksekusi transaksi (execution of
transaction).
3.
Mengingat aktivitas internet bankingyang mengandung risiko
tinggi adalah transactional internet banking, maka kewajiban penerapan
manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini hanya di berlakukan
bagi penyelenggaraan transactionalinternet banking.
4.
Ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu
antara lain Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan
ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your
Customer) juga berlaku dalam hubungannya dengan penyelenggaraan internet
banking.
11.
Jasa Penyetoran Dan
Pembayaran Dana (jasaperbankan lainnya)
Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara
lain:
Menerima Setoran-Setoran
a) Pembayaran Listrik
b) Pembayaran telepon
c) Pembayaran pajak
d) Pembayaran uang
kuliah
e) Pembayaran rekening
air
f)
Setoran ONH
Melakukan Pembayaran
a) Gaji
b) Pensiun
c) Bonus
d) Hadiah
e) Deviden
DAFTAR PUSTAKA
Di
kutip dari buku Spero dan Davids, Money and Banking, 1971. Pdf.
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Imam Mustofa, Fiqih Muamalah
Kontemporer, Jakarta:
Rajawali Pers, 2016.
Kasmir, Bank
dan
Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali
Pers, 2014.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.