A.
Produk
Bank Syariah
Sama seperti halnya dengan bank
konvensional, Bank Syariah juga menawarkan nasabah dengan beragam produk
perbankan. Hanya saja bedanya dengan bank konvensional adalah dalam hal
penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk
yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan
kepada nasabahnya. Berikut ini
jenis-jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1.
Al-Wadi’ah
(simpanan)
Al-wadi’ah
merupakan titipan atau simpanan pada Bank Syariah. Prinsip Al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,
baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan
saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan yang
amanah. Si penyimpanan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan
kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian
atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Akan tetapi, agar uang yang dititipkan
tidak menganggur bergitu saja, oleh si penyimpanan uang titipan tersebut (Bank
Syariah) digunakan untuk kegiatan perekonomian. Tentu saja penggunaan uang
titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan
catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh.
Dengan demikian, prinsip yad al-amanah (tangan
amanah) menjadi yad adh-dhamanah
(tangan penanggung). Mengacu prinsip yad
adh-dhamanah bank sebagai penerima dana dapat memanfaatkan dana titipan
seperti simpanan giro dan tabungan, dan deposito berjangka untuk dimanfaatkan
bagi kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Yang terpenting dalam hal
ini si penyimpan bertanggung jawab atas segala kehingan dan kerusakan yang menimpa
uang tersebut.
Konsekuensi dari diterapakannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan
menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila
mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank. Sebagai imbalan kepada
pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus
untuk giro wadi’ah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas
pemakaian uangnya berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian
terlebih dulu baik nominal maupun presentase dan ini merupakan kebijakan bank sebagai
pengguna uang.
Dalam pratiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) berupa bonus untuk giro wadiah
sebesar 30%, nisbah 40:60 untuk simpanan tabungan dan nisbah 45:55 untuk
simpanan deposito.[1]
2.
Pembiayaan
dengan Bagi Hasil
Penyaluran dana dalam bank konvensional,
kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan bank syariah untuk
penyaluran dana kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank
konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam
bank syariah tidak ada istilah bunga, tetapi bank syariah menerapkan bagi
hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank syariah yang ditetapkan dalam pembiayaan
dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:
a. Al-musyarakah
b. Al-mudharabah
c. Al-muza’arah
d. Al-musaqah[2]
3.
Bai
al-Murabahah
Bai
al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga
pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus
terlebih dahulu memberikan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang
diinginkannya.[3]
4.
Bai
as-Salam
Bai
as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian
hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah
harus diketahui terlebih dulu jenis, kualiats dan jumlah barang dan hukum awal
pembayaran harus dalam bentuk uang.
5.
Bai
Al-Istisna’
Bai Al-Istisna’
adalah bentuk khusus dari akad Bai
as-salam, oleh karena itu, ketentuan dalam Bai Al-Istisna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai as-salam. Pengertian Bai
Al-Istisna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen
(pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih
dulu tentang harga dan sistem pembayaran dapat dilakukan dimuka atau secara
angsuran pebulan atau dibelakang.
6.
Al-Ijarah
(Leasing)
Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak
guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini
dilakukan oleh perusahaan leasing, baik
untuk kegiatan operating lease maupun
financial lease.[4]
7.
Al-Wakalah
(Amanat)
Wakalah
atau
wakilah artinya penyerahan atau
pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat
ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8.
Al-Kafalah
(Garansi)
Al-Kafalah
adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditnggung. Dapat pula diartikan sebagai penagihan
tanggung jawab dari satu pihak kepada oihak lain. Dalam dunia perbankan dapat
dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan.
9.
Al-Hawalah
Al-Hawalah
merupakan pengalihan utang dari orang yang beruntung kepada orang lain yang
wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu
pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan
kegiatan anjak piutang atau factoring.
10.
Ar-Rahn
Ar-Rahn
adalah kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang
atau gadai.[5]
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:
Rajawali Pers, 2013
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut