Senin, 27 Maret 2017

Produk Bank Syariah

A.           Produk Bank Syariah
Sama seperti halnya dengan bank konvensional, Bank Syariah juga menawarkan nasabah dengan beragam produk perbankan. Hanya saja bedanya dengan bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut  ini jenis-jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

1.             Al-Wadi’ah (simpanan)
Al-wadi’ah merupakan titipan atau simpanan pada Bank Syariah. Prinsip Al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan yang amanah. Si penyimpanan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Akan tetapi, agar uang yang dititipkan tidak menganggur bergitu saja, oleh si penyimpanan uang titipan tersebut (Bank Syariah) digunakan untuk kegiatan perekonomian. Tentu saja penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian, prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung). Mengacu prinsip yad adh-dhamanah bank sebagai penerima dana dapat memanfaatkan dana titipan seperti simpanan giro dan tabungan, dan deposito berjangka untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Yang terpenting dalam hal ini si penyimpan bertanggung jawab atas segala kehingan dan kerusakan yang menimpa uang tersebut.
Konsekuensi dari diterapakannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank. Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh  fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadi’ah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun presentase dan ini merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang.
Dalam pratiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) berupa bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40:60 untuk simpanan tabungan dan nisbah 45:55 untuk simpanan deposito.[1]

2.             Pembiayaan dengan Bagi Hasil
Penyaluran dana dalam bank konvensional, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan bank syariah untuk penyaluran dana kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah bunga, tetapi bank syariah menerapkan bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank syariah yang ditetapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:

a.     Al-musyarakah
b.    Al-mudharabah
c.     Al-muza’arah
d.    Al-musaqah[2]


3.             Bai al-Murabahah
Bai al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberikan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.[3]

4.             Bai as-Salam
Bai as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualiats dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

5.             Bai Al-Istisna’
Bai Al-Istisna’ adalah bentuk khusus dari akad Bai as-salam, oleh karena itu, ketentuan dalam Bai Al-Istisna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai as-salam. Pengertian Bai Al-Istisna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran dapat dilakukan dimuka atau secara angsuran pebulan atau dibelakang.

6.             Al-Ijarah (Leasing)
Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.[4]




7.             Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.

8.             Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditnggung. Dapat pula diartikan sebagai penagihan tanggung jawab dari satu pihak kepada oihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan.

9.             Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang beruntung kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.

10.         Ar-Rahn
Ar-Rahn adalah kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.[5]








 

DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2013


[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), h. 168-169
[2] Ibid..., h. 171
[3] Ibid..., h. 173
[4] Ibid..., h. 174-175
[5] Ibid..., h. 176

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank A.   Fungsi Pokok Dan Lingkup Usaha Bank Herbert Spero dan Lewis E. Davids dalam buku mer...