Senin, 17 April 2017

TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA

TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA

Salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting adalah bank sentral (central bank). Bank setiap negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir disetiap provinsi. Fungsi utama bank sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu negara secara luas, baik didalam negeri maupun diluar negeri. Di Indonesia tugas bank sentral dipegang Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada 10 Oktober 1827 dalam rangka membantu pemerintah Belanda, untuk mengurus keuangannya di Hindia Belanda pada waktu itu. Kemudian De Javasche Bank N.V dinasionalisasi pemerintah Republik Indonesia pada 6 Desember 1951 dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 Bank Indonesia bersama bank-bank lainnya seperti Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Bank Negara Indonesia ini terdiri dari BNI unit I, BNI unit II, BNI unit III, BNI unit IV, BNI unit V. Bank Negara Indonesia unit I kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum dan dijadikan Bank Sentral di Indonesia dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 1968. Selanjutnya status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1999.
Kantor pusat Bank Sentral terletak di Ibukota Negara. Di Indonesia, Bank Sentral berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor diseluruh wilayah Indonesia (biasanya ditiap-tiap ibukota provinsi) serta perwakilan-perwakilan dan koresponden diluar Negeri.
Peran lain Bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal (kertas dan logam) dimana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal.[1]

A.  Tujuan Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas seperti salah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh bank indonesia adalah:
1.    Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangkan laju inflasi;
2.    Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain;

Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia  memiliki tugas antara lain:
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3.    Mengatur dan mengawasi bank.

Dalam pelaksanaan tugas diatas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.



B.  Tugas-tugas Bank Indonesia
Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang telah diuangkapkan diatas. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a.    Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;
b.    Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan;
c.    Mengelola cadangan devisa;
d.   Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro-mikro.[2]
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
a.    Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggarakan jasa sistem pembayaran;
b.    Mewajibkan penyelengara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya;
c.    Menetapkan penggunaan alat pembayaran;
d.   Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing;
e.    Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
3.      Mengatur dan mengawasi bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:
a.    Menetapkan keuntungan-keuntungan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian;
b.    Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
c.    Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
d.   Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
e.    Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu;[3]

C.  Hubungan dengan pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.        Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah;
2.        Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri;
3.        Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia;
4.        Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah;
5.        Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

D.  Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hal Hubungan dengan Dunia Internasional, maka Bank Indonesia:
1.        Dapat melakukan kerja sama dengan:
a.    Bank Sentral negara lain;
b.    Organisasi dan Lembaga Internasional;
2.    Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan/atau lembaga multilateral adalah negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.[4]

























DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2013


[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), h. 156-157
[2] Ibid..., h. 158-159
[3] Ibid..., h. 160
[4] Ibid..., h. 161-162

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank A.   Fungsi Pokok Dan Lingkup Usaha Bank Herbert Spero dan Lewis E. Davids dalam buku mer...