TUGAS-TUGAS BANK
INDONESIA
Salah
satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting adalah bank sentral (central bank). Bank setiap negara hanya
ada satu dan mempunyai cabang hampir disetiap provinsi. Fungsi utama bank
sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan
disuatu negara secara luas, baik didalam negeri maupun diluar negeri. Di
Indonesia tugas bank sentral dipegang Bank Indonesia (BI).
Bank
Indonesia berasal dari De Javasche Bank
N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan pada
zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada 10 Oktober 1827 dalam rangka membantu
pemerintah Belanda, untuk mengurus keuangannya di Hindia Belanda pada waktu
itu. Kemudian De Javasche Bank N.V dinasionalisasi
pemerintah Republik Indonesia pada 6 Desember 1951 dengan Undang-Undang No. 24
Tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia.
Selanjutnya
berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 Bank Indonesia bersama
bank-bank lainnya seperti Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara
Indonesia, Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank
Negara Indonesia (BNI). Bank Negara Indonesia ini terdiri dari BNI unit I, BNI
unit II, BNI unit III, BNI unit IV, BNI unit V. Bank Negara Indonesia unit I
kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum dan
dijadikan Bank Sentral di Indonesia dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 1968.
Selanjutnya status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dikukuhkan lagi dalam
Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1999.
Kantor
pusat Bank Sentral terletak di Ibukota Negara. Di Indonesia, Bank Sentral
berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor diseluruh wilayah Indonesia
(biasanya ditiap-tiap ibukota provinsi) serta perwakilan-perwakilan dan
koresponden diluar Negeri.
Peran
lain Bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal
(kertas dan logam) dimana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan
uang kartal.[1]
A. Tujuan
Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang
dalam Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 adalah untuk mencapai
dan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara
mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil
sangatlah luas seperti salah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat
memberatkan masyarakat luas. Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang
diinginkan oleh bank indonesia adalah:
1. Kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin
dari perkembangkan laju inflasi;
2. Kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau
tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain;
Agar kestabilan nilai rupiah dapat
tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia
memiliki tugas antara lain:
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter;
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3. Mengatur
dan mengawasi bank.
Dalam pelaksanaan tugas diatas pihak
lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas
Bank Indonesia.
B. Tugas-tugas
Bank Indonesia
Secara garis besar ada tiga tugas Bank
Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti
yang telah diuangkapkan diatas. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar
dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkannya;
b. Melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan;
c. Mengelola
cadangan devisa;
d. Menyelenggarakan
survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat
makro-mikro.[2]
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
a. Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggarakan jasa sistem
pembayaran;
b. Mewajibkan
penyelengara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya;
c. Menetapkan
penggunaan alat pembayaran;
d. Mengatur
sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing;
e. Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
3. Mengatur
dan mengawasi bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank,
Bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan
keuntungan-keuntungan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian;
b. Memberikan
dan mencabut izin usaha bank;
c. Memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
d. Memberikan
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
e. Memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu;[3]
C. Hubungan
dengan pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan
pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah
sebagai berikut:
1.
Bertindak sebagai pemegang kas
pemerintah;
2.
Untuk dan atas nama pemerintah Bank
Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta
menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar
negeri;
3.
Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia;
4.
Bank Indonesia dapat membantu penerbitan
surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah;
5.
Bank Indonesia dilarang memberikan
kredit kepada pemerintah.
D. Hubungan
dengan Dunia Internasional
Dalam hal Hubungan dengan Dunia
Internasional, maka Bank Indonesia:
1.
Dapat melakukan kerja sama dengan:
a. Bank
Sentral negara lain;
b. Organisasi
dan Lembaga Internasional;
2. Dalam
hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan/atau lembaga multilateral
adalah negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara
Republik Indonesia sebagai anggota.[4]
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2013