Penilaian
kesehatan Bank Syariah
Penilaian
kesehatan Bank Syariah dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.
9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan
Prinsip Syariah yang berlaku mulai 24 Januari 2007. Dari hasil penjelasan
Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah menjelaskan bahwa
penerapan ini dilakukan dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan syariah
ke depan kian beragam dan kompleks sehingga eksposur risiko yang dihadapi juga
meningkat. Meningkatnya eksposur risiko tersebut akan mengubah profil risiko Bank
Syariah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank
tersebut. Dalam penilaian tingkat kesehatan, Bank Syariah telah memasukkan
risiko yang melekat pada aktivitas bank (inherent
risk), yang merupakan bagian dari proses penilaian manajemen risiko.
Bank
Umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan, yang
meliputi faktor-faktor antara lain:
1. Permodalan
(capital)
2. Kualitas
asset (asset quality)
3. Rentabilitas
(earning)
4. Likuiditas (liquidity)
5. Sensitivitas
terhadap risiko pasar (sensitivity to
market risk)
6. Manajemen
(management)
Penilaian
peringkat komponen atau rasio keuangan pembentuk faktor finansial (permodalan,
kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risiko pasar)
dihitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan unsur judgment.
Khusus
untuk tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip
syariah (BPRS), Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku 4
Desember 2007, yaitu Peraturan Bank Indonesia
(PBI) No. 9/17/PBI/2007 perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan
Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah mengatur penilaian kesehatan BPRS mencangkup
penilaian diantara:
1. Faktor
Permodalan (capital);
2. Faktor
Kualitas asset (asset quality);
3. Faktor
Rentabilitas (earning);
4. Faktor
Likuiditas (liquidity) atau faktor
keuangan dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif;
5. Penilaian
atas komponen dari faktor manajemen (management);
Rincian penilaian tingkat kesehatan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:
1. Penilaian
secara kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan indikator pendukung
dan/atau pembanding yang relevan.
2. Peringkat
setiap komponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1, 2, 3, 4,
dan 5.
3. Peringkat
setiap komponen pembentuk faktor manajemen terdiri dari peringkat A, B, C dan
D.
4. Proses
penilaian peringkat faktor keuangan dilakukan dengan pembobotan atas nilai
peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas.
5. Berdasarkan
hasil penilaian peringkat faktor keuangan dan penilaian peringkat faktor
manajemen, ditetapkan peringkat komposir yang merupakan peringkat akibat hasil
penilaian tingkat kesehatan bank.
6. Proses
penilaian peringkat komposit dilaksankan melalui penggabungan atas peringkat
faktor keuangan dan peringkat manajemen menggunakan tabel konversi dengan
mempertimbangkan indikator pendukung dan unsur judgment.
Kemudian untuk menentukan peringkat
komposit yang merupakan peringkat hasil penilaian tingkat kesehatan bank
ditetapkan sebagai berikut.
No
|
peringkat
|
Keterangan
|
1
|
Komposit 1
|
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan
usaha yang sangat baik.
|
2
|
Komposit 2
|
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik
sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang cukup baik.
|
3
|
Komposit 3
|
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang cukup
baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang cukup baik.
|
4
|
Komposit 4
|
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang
kurang baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang kurang baik.
|
5
|
Komposit 5
|
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak
baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang tidak baik.
|
Dengan kata lain, setiap komposit
memberikan penilaian terhadap kondisi kesehatan bank berikut ini.
1. Peringkat
Komposit 1; mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang
sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang sangat baik.
2. Peringkat
Komposit 2; mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang
baik sebagai hasil pengelolaan usaha yang baik.
3. Peringkat
Komposit 3; mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang
cukup baik sebagai hasil pengelolaan usaha yang cukup baik.
4. Peringkat
Komposit 4; mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang
kurang baik sebagai akibat pengelolaan usaha yang kurang baik.
5. Peringkat
Komposit 5; mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang
tidak baik sebagai akibat pengelolaan usaha yang tidak baik.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
wajib melakukan penghitungan rasio-rasio yang terkait dengan penilaian tingkat
kesehatan BPRS secara triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni,
September, dan Desember.
Bank Indonesia dapat meminta Direksi,
Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham untuk menyampaikan rencana tindakan (action plan) apabila hasil penilaian
tingkat kesehatan BPRS menunjukan:
1. Satu
atau lebih faktor permodalan, faktor Kualitas asset, faktor rentabilitas, dan
faktor likuiditas memiliki peringkat 4 atau 5.
2. Faktor
manajemen memiliki peringkat C atau D
3. Memiliki
peringkat komposit 4 atau 5.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:
Rajawali Pers, 2013