Sabtu, 08 April 2017

Penilaian kesehatan Bank Syariah

Penilaian kesehatan Bank Syariah

Penilaian kesehatan Bank Syariah dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/1/PBI/2007 tentang Sistem  Penilaian Tingkat  Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang berlaku mulai 24 Januari 2007. Dari hasil penjelasan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah menjelaskan bahwa penerapan ini dilakukan dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan syariah ke depan kian beragam dan kompleks sehingga eksposur risiko yang dihadapi juga meningkat. Meningkatnya eksposur risiko tersebut akan mengubah profil risiko Bank Syariah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank tersebut. Dalam  penilaian tingkat  kesehatan, Bank Syariah telah memasukkan risiko yang melekat pada aktivitas bank (inherent risk), yang merupakan bagian dari proses penilaian manajemen risiko.
Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat  kesehatan bank secara triwulanan, yang meliputi faktor-faktor antara lain:

1.    Permodalan (capital)
2.    Kualitas asset (asset quality)
3.    Rentabilitas (earning)
4.    Likuiditas (liquidity)
5.    Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
6.    Manajemen (management)

Penilaian peringkat komponen atau rasio keuangan pembentuk faktor finansial (permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risiko pasar) dihitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan unsur judgment.
Khusus untuk tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah (BPRS), Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku 4 Desember 2007, yaitu Peraturan Bank Indonesia  (PBI) No. 9/17/PBI/2007  perihal Sistem  Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah mengatur penilaian kesehatan BPRS mencangkup penilaian diantara:

1.    Faktor Permodalan (capital);
2.    Faktor Kualitas asset (asset quality);
3.    Faktor Rentabilitas (earning);
4.    Faktor Likuiditas (liquidity) atau faktor keuangan dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif;
5.    Penilaian atas komponen dari faktor manajemen (management);

Rincian penilaian tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:

1.    Penilaian secara kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan.
2.      Peringkat setiap komponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1, 2, 3, 4, dan 5.
3.      Peringkat setiap komponen pembentuk faktor manajemen terdiri dari peringkat A, B, C dan D.
4.      Proses penilaian peringkat faktor keuangan dilakukan dengan pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas.
5.      Berdasarkan hasil penilaian peringkat faktor keuangan dan penilaian peringkat faktor manajemen, ditetapkan peringkat komposir yang merupakan peringkat akibat hasil penilaian tingkat kesehatan bank.
6.      Proses penilaian peringkat komposit dilaksankan melalui penggabungan atas peringkat faktor keuangan dan peringkat manajemen menggunakan tabel konversi dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan unsur judgment.
Kemudian untuk menentukan peringkat komposit yang merupakan peringkat hasil penilaian tingkat kesehatan bank ditetapkan sebagai berikut.

No
peringkat
Keterangan
1
Komposit 1
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang  sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang sangat baik.
2
Komposit 2
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang cukup baik.
3
Komposit 3
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang cukup baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang cukup baik.
4
Komposit 4
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang kurang baik.
5
Komposit 5
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang tidak baik.

Dengan kata lain, setiap komposit memberikan penilaian terhadap kondisi kesehatan bank berikut ini.
1.    Peringkat Komposit 1; mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang sangat baik.
2.    Peringkat Komposit 2; mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil pengelolaan usaha yang baik.
3.    Peringkat Komposit 3; mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang cukup baik sebagai hasil pengelolaan usaha yang cukup baik.
4.    Peringkat Komposit 4; mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat pengelolaan usaha yang kurang baik.
5.    Peringkat Komposit 5; mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat pengelolaan usaha yang tidak baik.

Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) wajib melakukan penghitungan rasio-rasio yang terkait dengan penilaian tingkat kesehatan BPRS secara triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Bank Indonesia dapat meminta Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham untuk menyampaikan rencana tindakan (action plan) apabila hasil penilaian tingkat kesehatan BPRS menunjukan:
1.    Satu atau lebih faktor permodalan, faktor Kualitas asset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas memiliki peringkat 4 atau 5.
2.    Faktor manajemen memiliki peringkat C atau D
3.    Memiliki peringkat komposit 4 atau 5.









DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2013

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank A.   Fungsi Pokok Dan Lingkup Usaha Bank Herbert Spero dan Lewis E. Davids dalam buku mer...