JASA-JASA
BANK LAINNYA
A.
Pengertian
jasa bank lainnya
Jasa-jasa bank lainnya merupakan
kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuannya pemberian jasa-jasa bank ini adalah
untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik, dalam arti jika nasabah
hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup disatu bank saja. Demikian
pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah
terpaksa untuk mencari bank lainnya yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang
diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal,
perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin
lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi
peralatan dan personelnya. Disamping itu, kelengkapan jasa bank itu juga
tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau bank perkreditan rakyat atau
dapat pula dilihat dari segi status bsnk tersebut apakah bank devisa, atau non
devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang ditawarkan akan
lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudiaan kelengkapan jasa bank
dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu
atau kantor kas.[1]
B.
Keuntungan
jasa-jasa bank
Keuntungan dari transaksi dalam
jasa-jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa
ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini,
sebabkan keuntungan spread based
semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini, semakin
itu, disamping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari
keuntungan lewat jasa-jasa bank.
Perolehan keuntungan dari jasa-jasa bank
ini walaupun relatif kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini
disebabkan risiko terhadap jasa-jasa bank ini kecil jika dibandingkan dengan
kredit.
Adapun keuntungan yang diperoleh dari
jasa-jasa bank ini antara lain:
1. Biaya
admistrasi.
Dikenakan untuk jasa-jasa yang
memerlukan admistrasi khusus. Pembebanan biaya administrasi biasanya dikenakan
untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya administarsi seperti
biaya administrasi kerdit dan administrasi lainnya.
2. Biaya
kirim.
Diperoleh dari jasa pengiriman uang
(transfer), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.
3. Biaya
tagih.
Merupakan jasa yang dikenakan untuk
menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti kliring (penagihan dokumen
dalam kota) dan inkaso (penagihan dokumen keluar kota). Biaya tagih ini
dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
4. Biaya
provisi dan komisi
Biasanya dibebankan kepada jasa kredit
dan jasa transfer serta jasa-jasa atau bantuan bank terhadap suatu fasilitas
perbankan. Besarnya jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang diberikan
serta status nasabah yang bersangkutan.
5. Jasa
iuran dperoleh dari jasa pelayanan bank card atau kredit, dimana kepada setiap
pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya pembayaran biaya iuran ini
kenakan pertahun.
6. Jasa
sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box
dan jangka waktu yang digunakannya.
7. Besar
kecilnya penetapkan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya.Masing-masing
bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh beda,
mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.[2]
C.
Jenis-jenis
jasa bank lainnya
Berikut ini akan dijelaskan jenis-jenis
jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran perbankan diindonesia:
1.
Kiriman uang (transfer)
2.
Kliring (clearing)
3.
Inkaso (collection)
4.
Safe Deposit Box
5.
Bank Card
6.
Bank Notes
7.
Travellers Cheque
8.
Letter of Credit (L/C)
9.
Bank Garansi dan Referensi Bank
10.
Memberikan Jasa-jasa di Pasar Modal
11.
Menerima Setoran-setoran
12.
Melakukan Pembayaran
13.
Dan kegiataan Lainnya[3]
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:
Rajawali Pers, 2013