Senin, 10 April 2017

JASA-JASA BANK LAINNYA

JASA-JASA BANK LAINNYA

A.           Pengertian jasa bank lainnya
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuannya pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup disatu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lainnya yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Disamping itu, kelengkapan jasa bank itu juga tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau bank perkreditan rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status bsnk tersebut apakah bank devisa, atau non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudiaan kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu atau kantor kas.[1]

B.            Keuntungan jasa-jasa bank
Keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini, sebabkan keuntungan spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini, semakin itu, disamping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa-jasa bank.
Perolehan keuntungan dari jasa-jasa bank ini walaupun relatif kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa-jasa bank ini kecil jika dibandingkan dengan kredit.
Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara lain:

1.    Biaya admistrasi.
Dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan admistrasi khusus. Pembebanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya administarsi seperti biaya administrasi kerdit dan administrasi lainnya.

2.    Biaya kirim.
Diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.

3.    Biaya tagih.
Merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti kliring (penagihan dokumen dalam kota) dan inkaso (penagihan dokumen keluar kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.

4.    Biaya provisi dan komisi

Biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atau bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang diberikan serta status nasabah yang bersangkutan.

5.    Jasa iuran dperoleh dari jasa pelayanan bank card atau kredit, dimana kepada setiap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya pembayaran biaya iuran ini kenakan pertahun.

6.    Jasa sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya.

7.    Besar kecilnya penetapkan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya.Masing-masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh beda, mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.[2]

C.           Jenis-jenis jasa bank lainnya
Berikut ini akan dijelaskan jenis-jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran perbankan diindonesia:
1.             Kiriman uang (transfer)
2.             Kliring (clearing)
3.             Inkaso (collection)
4.             Safe Deposit Box
5.             Bank Card
6.             Bank Notes
7.             Travellers Cheque
8.             Letter of Credit (L/C)
9.             Bank Garansi dan Referensi Bank
10.         Memberikan Jasa-jasa di Pasar Modal
11.         Menerima Setoran-setoran
12.         Melakukan Pembayaran
13.         Dan kegiataan Lainnya[3]


DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2013


[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), h. 128
[2] Ibid..., h.129-130
[3] Ibid..., h.130-153

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank A.   Fungsi Pokok Dan Lingkup Usaha Bank Herbert Spero dan Lewis E. Davids dalam buku mer...