Sabtu, 29 April 2017

LEMBAGA KEUANGAN

LEMBAGA KEUANGAN


A. PENGERTIAN BANK
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintah menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.
Di indonesia masalah yang terkait dengan bank diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998. Menurut kamus besar bahasa indonesia, bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Rumusan mengenai pengertian bank yang lain, dapat juga kita temui dalam kamus istilah hukum feckema andreae yang mengatakan bahwa bank adalah suatu lembaga atau barang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga. Berhubung dengan adanya cek yang hanya dapat diberikan kepada bankir sebagai tertarik, maka bank dalam arti luas adalah orang atau lembaga yang dalam pekerjaaannya secara teratur menyediakan uang untuk pihak ketiga.
Prof.G,M Verryn stuart dalam bukunya bank politik, berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannnya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Berdasarkan dari beberapa pengertian di atas dapat dikatakan bahwa pada dasarnya bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannnya kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[1]

B.     JENIS DAN FUNGSI  BANK
a.       Jenis-Jenis Bank
Adapun jenis perbankan ini jika di tinjau dari berbagai segi diantaranya
1.    Dilihat dari segi fungsinya
Menurut Undang-Undang pokok perbankan No.14 Tahun 1967 jenis perbankan menurutfungsinya terdiri dari
a)        Bank umum
b)        Bank Pembangunan
c)        Bank Tabungan
d)       Bank Pasar
e)        Bank Desa
f)         Lambung Desa
g)        Bank Pegawai
h)        dan bank lainnya.
Namun setelah keluar UU pokok perbankan Nomer 7 Tahun 1992 dan di tegaskan lagi dengan keluarnnya UU RI.nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari
a)        Bank Umum
b)        Bank perkreditan rakyat(BPR).
2.    Brdasarkan dari segi kepemilikannya
a)        Bank milik pemerintah
b)        Bank milik swasta nasional
c)        Bank milik koperasi
d)       Bank milik asing
e)        Bank milik campuran
3.  Dilihat dari segi status
a)    Bank devisa
b)    Bank non devisa
4.  Bank di lihat dari cara penentuan harga
a)    Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
b)    Bank yang berdasarkan dengan prinsip syariah.[2]

b.    Fungsi Bank
1.    Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a). Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
b).   Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c).   Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2.    Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3.    Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
1.         Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti.
Adapun secara spesifik bank-bank dapat berfungsi sebagai agen of trust,agent of devolovment dan agen of services
1.      Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2.      Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3.      Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Adanya bank tentunya memberikan manfaat bagi banyak pihak, manfaat tersebut antara lain
1.        Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.        Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.        Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.        Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.        Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa[3].

C.  BANK UMUM
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan uasaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu bank umum dapat mengkhusulkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Yang dimaksud dengan “ mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu “ adalah antara lain melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, kegiatan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor nonmigas, dan pengembangan pembangunan perumahan.
Menurut ketentuan pasal 6 Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum adalah sebagai berikut:
1.        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro , deposito berjangka,sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnnya yang dipersamakan dengan itu.
2.        Memberikan kredit
3.        Menerbitkan surat pengakuan utang
4.        Membeli,menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a)         Surat – surat wesel termasuk wesel yang disepakati oleh bank yang sama berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
b)        Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
c)         Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
d)        Sertifikat bank indonesia (SBI)
e)         Obligasi
f)         Surat  dagangan berjangka waktu hingga satu tahun.
g)        Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu hinggga satu tahun.[4]

D.       BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Untuk mewujudkan tugas pokoknya tersebut BPR dapat melakukan usaha berikut.
1        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito berjangka,tabungan atau bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu.
2        Memberikan kredit
3        Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dalam bentuk bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.[5]

E.     BANK SYARIAH
Bank Syariah yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan islam (Al-Qur’an dan Hadist).Dalam tata cara tersebut di jauhi praktek-praktek yang di khawatirkan mengandung unsur-unsur riba’untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dari pembiayaan perdagangan.
            Bank berdasarkan prinsip syariah diatur dalam UU.7 Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan UU No.10 Tahun 1998 dengan latar belakang adanya suatu keyakinan dalam agama islam ang merupakan suatu alternatif atas perbankan dengan kekhususannya pada prinsip syariah.
            Prinsip Syariah dalam kegiatan usaha bank syariah adalah aturan-aturan perjanjian berdasakan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana atau kegiatan lainnya yang di nyatakan sesuai dengan syariah.kegiatan usaha dengan prinsip syariah antara lain
            1.Wadiah(titipan)
            2.Mudharabah(bagi hasil)
            3.Musyarakah(penyertaan)
            4.Ijarah(sewa beli)
            5.Salam(pembiayaan di muka)
            6.Istishna(pembiayaan bertahap)
            7.Hiwalah(anjak piutang)
            8.Kafalah(garansi bank)
            9.Rahn(gadai)
            10.Sharf(transaksi valuta asing)
            11.Wardh(pinjaman talangan)
            12.Wardhul Hasan(pinjaman sosial)
            13.Ujrah(fee)

F.      PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVEN
Bank syariah berbeda dengan dalam bank konvensional dalam  hal akad dan aspek legalitas setruktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa,usaha yang dibiayai. Berikut ini penjelasan dari perbedaan kedua jenis bank tersebut:

1. Akad atau perjanjian
a)      Pada bank konvensional perjanjian di buat berdasarkan hukum yang positif.
Pada bank syariah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum islam
2. Hasil atau Bunga.

Pada bank konvensional menggunakan sisitem bunga dan memprioritaskan keuntungan.
a)      Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus slalu untung.
b)      Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang(modal yang dipinjamkan)
c)      Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
d)     Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah penguntungan berlipat
Pada bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil.
a)      Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
b)      Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c)      Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan, bila merugi kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak
d)     Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan
3.Dewan Pegawas
a)      Pada bank konvensional tidak terdapat dewan pengawas
b)      Pada bank syariah terdapat dewan pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya sesui dengan syariat islam.
4. lembaga penyelesai sengketa
a)      Jika terdapat permasalahan pada bank konvensional penyelesainya dilakukan di pengadilan negri atau berdasarkan hukum negara
b)      Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikan dipengadilan negri, tetapi menyelesaikan nya sesui tata cara dan hukum syariah.
5. Ikatan dengan nasabah
a)   Pada bank konvensional hubungan dengan nasabah bersifat kredutur-debitur
b)  Pada bank syariah ikatan dengan nasabahnya bersifat kemitraan.[6]



DAFTAR PUSTAKA

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta :Kencana, 2014.

Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: rajawali Pers, 2014.

Malayu Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: 2011

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: 2010

Heri Sudarso,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2012

Amir Machmud Rukmana, Teori Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, Jakarta: 2010


[1]Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta Kencana 2014), Hlm 7-8
[2]Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta rajawali Pers 2014), hlm 31-37
[3]Malayu Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta:,2011), hlm 36-37
[4]Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: 2010).hlm 37-38
[5]Heri Sudarso, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2012), 10-11.
[6] Amir Machmud Rukmana, Teori Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, (Jakarta : 2010), hlm 67-68

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank A.   Fungsi Pokok Dan Lingkup Usaha Bank Herbert Spero dan Lewis E. Davids dalam buku mer...