LEMBAGA KEUANGAN
A. PENGERTIAN
BANK
Lembaga perbankan
merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara. Bank adalah lembaga
keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta,
badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintah menyimpan
dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang
diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme
sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.
Di indonesia masalah
yang terkait dengan bank diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998.
Menurut kamus besar bahasa indonesia, bank adalah usaha di bidang keuangan yang
menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat terutama memberikan kredit dan jasa
di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Rumusan mengenai
pengertian bank yang lain, dapat juga kita temui dalam kamus istilah hukum
feckema andreae yang mengatakan bahwa bank adalah suatu lembaga atau barang
pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan
kepada pihak ketiga. Berhubung dengan adanya cek yang hanya dapat diberikan
kepada bankir sebagai tertarik, maka bank dalam arti luas adalah orang atau lembaga
yang dalam pekerjaaannya secara teratur menyediakan uang untuk pihak ketiga.
Prof.G,M
Verryn stuart dalam bukunya bank politik, berpendapat bahwa bank adalah suatu
badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat
pembayarannnya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain,
maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Berdasarkan dari beberapa pengertian di atas dapat dikatakan bahwa pada
dasarnya bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannnya kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan
dalam bentuk kredit dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[1]
B.
JENIS
DAN FUNGSI BANK
a.
Jenis-Jenis Bank
Adapun
jenis perbankan ini jika di tinjau dari berbagai segi diantaranya
1.
Dilihat dari segi
fungsinya
Menurut Undang-Undang pokok perbankan No.14 Tahun 1967
jenis perbankan menurutfungsinya terdiri dari
a)
Bank umum
b)
Bank Pembangunan
c)
Bank Tabungan
d)
Bank Pasar
e)
Bank Desa
f)
Lambung Desa
g)
Bank Pegawai
h)
dan bank lainnya.
Namun setelah keluar UU pokok perbankan Nomer 7 Tahun
1992 dan di tegaskan lagi dengan keluarnnya UU RI.nomor 10 Tahun 1998 maka
jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari
a)
Bank Umum
b)
Bank perkreditan
rakyat(BPR).
2.
Brdasarkan dari segi
kepemilikannya
a)
Bank milik pemerintah
b)
Bank milik swasta
nasional
c)
Bank milik koperasi
d)
Bank milik asing
e)
Bank milik campuran
3. Dilihat dari
segi status
a) Bank devisa
4. Bank di lihat
dari cara penentuan harga
a) Bank yang
berdasarkan prinsip konvensional
b) Bank yang
berdasarkan dengan prinsip syariah.[2]
b. Fungsi Bank
1. Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a). Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa
setoran modal waktu pendirian
b). Dana yang
berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti
usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c). Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari
pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan.
Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan
usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah
atau macet.
2. Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan
lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain
pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
1.
Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan
tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan
fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil
atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan
resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti.
Adapun secara spesifik bank-bank
dapat berfungsi sebagai agen of trust,agent of devolovment dan agen of services
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya
kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik
dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan
dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di
bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank
dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor.
Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin
merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi
dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur
dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil.
Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi,
kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa
kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini
tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi
dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan
penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada
masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum.
Adanya
bank tentunya memberikan manfaat bagi banyak pihak, manfaat tersebut antara
lain
1.
Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi
jangka pendek (yield enhancement).
2.
Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai
salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai
(hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.
Informasi
harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari
atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian
hari (price discovery).
4.
Fungsi
spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan
spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
5.
Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen
dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang. Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa[3].
C. BANK
UMUM
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
uasaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu bank umum
dapat mengkhusulkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan
perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Yang dimaksud dengan “
mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu “ adalah antara lain
melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, kegiatan untuk mengembangkan
koperasi, pengembangan pengusaha ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan
ekspor nonmigas, dan pengembangan pembangunan perumahan.
Menurut ketentuan pasal 6 Undang-Undang nomor 10
tahun 1998 tentang perbankan, kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum
adalah sebagai berikut:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro , deposito berjangka,sertifikat deposito, tabungan
dan bentuk lainnnya yang dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan kredit
3.
Menerbitkan surat pengakuan utang
4.
Membeli,menjual atau menjamin atas
risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a)
Surat – surat wesel termasuk wesel yang
disepakati oleh bank yang sama berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
b)
Surat pengakuan utang dan kertas dagang
lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud.
c)
Kertas perbendaharaan negara dan surat
jaminan pemerintah
d)
Sertifikat bank indonesia (SBI)
e)
Obligasi
f)
Surat
dagangan berjangka waktu hingga satu tahun.
g)
Instrumen surat berharga lain yang
berjangka waktu hinggga satu tahun.[4]
D.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Untuk mewujudkan tugas pokoknya tersebut BPR dapat
melakukan usaha berikut.
1
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro,deposito berjangka,tabungan atau bentuk lainnya
yang di persamakan dengan itu.
2
Memberikan kredit
3
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
dalam bentuk bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
pemerintah.[5]
E.
BANK SYARIAH
Bank
Syariah yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan islam (Al-Qur’an dan Hadist).Dalam tata cara tersebut di
jauhi praktek-praktek yang di khawatirkan mengandung unsur-unsur riba’untuk
diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dari pembiayaan
perdagangan.
Bank berdasarkan prinsip syariah
diatur dalam UU.7 Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan UU No.10 Tahun
1998 dengan latar belakang adanya suatu keyakinan dalam agama islam ang
merupakan suatu alternatif atas perbankan dengan kekhususannya pada prinsip syariah.
Prinsip Syariah dalam kegiatan usaha
bank syariah adalah aturan-aturan perjanjian berdasakan hukum islam antara bank
dan pihak lain untuk menyimpan dana atau kegiatan lainnya yang di nyatakan
sesuai dengan syariah.kegiatan usaha dengan prinsip syariah antara lain
1.Wadiah(titipan)
2.Mudharabah(bagi hasil)
3.Musyarakah(penyertaan)
4.Ijarah(sewa beli)
5.Salam(pembiayaan di muka)
6.Istishna(pembiayaan bertahap)
7.Hiwalah(anjak piutang)
8.Kafalah(garansi bank)
9.Rahn(gadai)
10.Sharf(transaksi valuta asing)
11.Wardh(pinjaman talangan)
12.Wardhul Hasan(pinjaman sosial)
13.Ujrah(fee)
F.
PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVEN
Bank
syariah berbeda dengan dalam bank konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas setruktur
organisasi, lembaga penyelesaian sengketa,usaha yang dibiayai. Berikut ini
penjelasan dari perbedaan kedua jenis bank tersebut:
1. Akad atau perjanjian
a) Pada
bank konvensional perjanjian di buat berdasarkan hukum yang positif.
Pada bank syariah perjanjian yang
dibuat berdasarkan hukum islam
2.
Hasil atau Bunga.
Pada
bank konvensional menggunakan sisitem bunga dan memprioritaskan keuntungan.
a) Penentuan
dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus slalu untung.
b) Besarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang(modal yang dipinjamkan)
c) Pembayaran
bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
d) Pembayaran
bunga tidak meningkat sekalipun jumlah penguntungan berlipat
Pada
bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil.
a) Besarnya
dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
b) Besarnya
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c) Bergantung
pada keuntungan proyek yang dijalankan, bila merugi kerugian akan ditanggung
oleh kedua belah pihak
d) Pembagian
laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan
3.Dewan
Pegawas
a) Pada
bank konvensional tidak terdapat dewan pengawas
b) Pada
bank syariah terdapat dewan pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi
operasional bank dan semua produk-produknya sesui dengan syariat islam.
4.
lembaga penyelesai sengketa
a) Jika
terdapat permasalahan pada bank konvensional penyelesainya dilakukan di
pengadilan negri atau berdasarkan hukum negara
b) Jika
pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan
nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikan dipengadilan negri, tetapi
menyelesaikan nya sesui tata cara dan hukum syariah.
5.
Ikatan dengan nasabah
a) Pada
bank konvensional hubungan dengan nasabah bersifat kredutur-debitur
b) Pada
bank syariah ikatan dengan nasabahnya bersifat kemitraan.[6]
DAFTAR PUSTAKA
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional
Indonesia, Jakarta :Kencana, 2014.
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan
Lainnya, Jakarta: rajawali Pers, 2014.
Malayu Hasibuan, Dasar-Dasar
Perbankan, Jakarta: 2011
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta:
2010
Heri Sudarso,Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2012
Amir Machmud Rukmana, Teori Kebijakan
dan Studi Empiris di Indonesia, Jakarta: 2010
[1]Hermansyah, Hukum Perbankan
Nasional Indonesia, (Jakarta Kencana 2014), Hlm 7-8
[2]Kasmir, Bank Dan Lembaga
Keuangan Lainnya, (Jakarta rajawali Pers 2014), hlm 31-37
[3]Malayu Hasibuan, Dasar-Dasar
Perbankan, (Jakarta:,2011), hlm 36-37
[4]Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan,
(Jakarta: 2010).hlm 37-38
[5]Heri Sudarso, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2012), 10-11.
[6] Amir Machmud Rukmana, Teori Kebijakan dan Studi Empiris di
Indonesia, (Jakarta : 2010), hlm 67-68