Sumber-sumber
Dana Bank
A. Pengertian
Sumber-sumber Dana Bank
Sumber-sumber dana bank adalah usaha
bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Dana untuk membiayai
operasinya dapat diperoleh dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung bank
itu sendiri apakah secara pinjaman (titipan) drai masyarakat atau dari lembaga
lainnya. Disamping itu, untuk membiayai operasinya dana dapat pula diperoleh
dengan modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan
dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut.[1]
Adapun sumber-sumber dana bank tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri
Adalah setoran dari para pemegang saham.
Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan
kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukakn dengan menjual
saham kepada pemegang saham yang lama. Apabila tujuan perusahaan untuk
melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual
saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu, pihak-pihak perbankan dapat
pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar dapat disimpulkan
pencarian dana sendiri terdiri dari:
a.
Setoran modal dari pemegang saham;
b.
Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
saham. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang;
c.
Laba bank yang belum dibagi, merupakan
laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2. Dana
yang berasal dari masyarakat luas
Merupakan sumber dana terpenting bagi
kegiataan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai
operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber lainnya.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat
dilakukan dalam bentuk:
a. Simpanan
giro
b. Simpanan
tabungan
c. Simpanan
deposito[2]
3. Dana
yang berasal dari lembaga lainnya
Merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian dari
sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya sementara waktu. Kemudian dana
yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi
tertentu. Perolehan dana dari sumber ini anatara lain dapat diperoleh dari:
a. Kredit
likuiditas dari Bank Indonesia;
b. Pinjaman
antar bank (call money);
c. Pinjaman
dari bank-bank luar negeri;
d. Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU);
Secara
umum kegiataan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam tiga jenis yaitu:
1. Simpanan
giro (demand deposit)
2. Simpanan
tabungan (saving deposit)
3. Simpanan
deposito (time deposit)[3]
B. Simpanan
giro (demand deposit)
Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa dimaksud dengan giro adalah “simpanan yang penerikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindahanbukuan”
Jenis-jenis sarana penariakan untuk
menarik dana yang tertanam di rekening giro adalah sebagai berikut:
1.
Cek (cheque)
2.
Bilyet Giro (BG)
3.
Alat pembayaran lainnya[4]
C. Simpanan
tabungan (saving deposit)
Tabungan menurut Undang-Undangan
Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah “simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat
lainnya dipersamakan dengan itu”
Ada beberapa alat penarikan tabungan,
yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Buku
tabungan;
2. Slip
penarikan;
3. Kwitansi;
4. Kartu
yang terbuat dari plastik;
D. Simpanan
deposito (time deposit)
Menurut
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah “simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
dana”
Adapun jenis-jenis
deposito yang ada diindonesia dewasa ini:
1. Deposito
Berjangka;
2. Sertifikat
Deposito;
3. Deposito
on call;[5]
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2013