Selasa, 18 April 2017

Sumber-sumber Dana Bank

Sumber-sumber Dana Bank

A.  Pengertian Sumber-sumber Dana Bank
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Dana untuk membiayai operasinya dapat diperoleh dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung bank itu sendiri apakah secara pinjaman (titipan) drai masyarakat atau dari lembaga lainnya. Disamping itu, untuk membiayai operasinya dana dapat pula diperoleh dengan modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut.[1]

Adapun sumber-sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut:
1.   Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Adalah setoran dari para pemegang saham. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukakn dengan menjual saham kepada pemegang saham yang lama. Apabila tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu, pihak-pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.

Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari:
a.         Setoran modal dari pemegang saham;
b.         Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang saham. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang;
c.         Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

2.   Dana yang berasal dari masyarakat luas
Merupakan sumber dana terpenting bagi kegiataan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber lainnya.

Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
a.    Simpanan giro
b.    Simpanan tabungan
c.    Simpanan deposito[2]

3.   Dana yang berasal dari lembaga lainnya
Merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya sementara waktu. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini anatara lain dapat diperoleh dari:
a.    Kredit likuiditas dari Bank Indonesia;
b.    Pinjaman antar bank (call money);
c.    Pinjaman dari bank-bank luar negeri;
d.   Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);

Secara umum kegiataan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam tiga jenis yaitu:
1.   Simpanan giro (demand deposit)
2.   Simpanan tabungan (saving deposit)
3.   Simpanan deposito (time deposit)[3]

B.     Simpanan giro (demand deposit)
Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa dimaksud dengan giro adalah “simpanan yang penerikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahanbukuan”
Jenis-jenis sarana penariakan untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro adalah sebagai berikut:
1.        Cek (cheque)
2.        Bilyet Giro (BG)
3.        Alat pembayaran lainnya[4]

C.  Simpanan tabungan (saving deposit)
Tabungan menurut Undang-Undangan Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah “simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya dipersamakan dengan itu”
Ada beberapa alat penarikan tabungan, yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.   Buku tabungan;
2.   Slip penarikan;
3.   Kwitansi;
4.   Kartu yang terbuat dari plastik;

D.  Simpanan deposito (time deposit)
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah “simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan dana

Adapun jenis-jenis deposito yang ada diindonesia dewasa ini:
1.   Deposito Berjangka;
2.   Sertifikat Deposito;
3.   Deposito on call;[5]















DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2013


[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), h. 58

[2] Ibid..., h. 58-59
[3] Ibid..., h. 60-61
[4] Ibid..., h. 61-66
[5] Ibid..., 69-76

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank

Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank A.   Fungsi Pokok Dan Lingkup Usaha Bank Herbert Spero dan Lewis E. Davids dalam buku mer...